|
Sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan bahwa
setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang
berada di luar negeri wajib melaporkan
keberadaan, kepindahan, perubahan alamat,
status izin tinggal, serta kejadian penting
lainnya (seperti kelahiran, perkawinan,
perceraian, maupun kematian) kepada
pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI
yang meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU
no.23/2006).
Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia
(WNI) yang berada di luar negeri sangat
diharapkan untuk melaporkan keberadaan
dirinya kepada Perwakilan RI setempat
apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima)
hari di negara yang dikunjungi.
Lapor diri pada Perwakilan RI setempat
sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat
diharapkan agar setiap WNI yang berada di
luar negeri menjaga dirinya masing-masing
dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan
berbagai hambatan. Namun, apabila terjadi
hal yang tidak diharapkan pada diri seorang
WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah
bagi Perwakilan RI (dalam hal ini Bidang
Konsuler) setempat untuk membantunya jika
WNI tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan
data dirinya di Perwakilan RI. Proses dan
prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan
tidak dipungut bayaran apapun.
Untuk lapor
diri dimaksud, sementara ini WNI yang berada
di wilayah akreditas KBRI Paramaribo
(Surname dan Guyana) bisa mendownload dan
kemudian mengisi formulir berikut dan
silahkan mengirimkan melalui email ke
konsuler@kbri-paramaribo.sr atau melalu
no fax (+597) 434 035 atau mendatangi
Perwakilan RI terdekat untuk mendapatkan
bukti lapor diri anda.
Formulir lapor diri silahkan download
di sini. |