Beranda | Galeri | Links

 


KBRI PARAMARIBO
Tentang KBRI Paramaribo
Mantan Dubes
Staff
 
PELAYANAN
Visa
Jasa Kekonsuleran
Lapor Diri Online
 
INFORMASI
Suriname
Guyana
 
HUBUNGAN BILATERAL
Indonesia - Suriname
Indonesia - Guyana
-
ARSIP

 
LINKS
Presiden RI
Portal Kemlu
Deplu Junior
Indonesia Tourism
Suriname Tourism
Guyana Tourism
 
 
Selamat Datang di Website Kedutaan Besar Republik Indonesia Paramaribo - Suriname Merangkap Guyana

VISA

 

KEPUTUSAN

KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PARAMARIBO

NO.:  015/SK/KEPPRI/IV/2007

 TENTANG

PENYESUAIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

PADA KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA PARAMARIBO, SURINAME

 KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

 
Menimbang a.

bahwa tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Paramaribo sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada saat ini dan perlu diperbaharui.

     
  b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimaksud yang dikukuhkan dengan keputusan Kepala Perwakilan.
     
Mengingat 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
     
  2. Peraturan Pemerintah Namor 33 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri.
     
  3 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
     
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No 108 tahun 2003 tanggal  31 Desember 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
     
  6 Keputusan Menteri Luar Negeri No.O6/A/OT/VI/2004/01 tahun 2004 tanggal  1 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
     
Memperhatikan   Keputusan rapat-rapat staff KBRI Paramaribo
     
   

 MEMUTUSKAN

     
Menetapkan   KEPUTUSAN KEPALA PERWAKILAN BESAR REPUBLIK INDONESIA  PARAMARIBO TENTANG PENYESUAIAN TARlF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PADA KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA PARAMARIBO.
     
Pertama   Menyesuaikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian pada Kedutaan Besar RI Paramaribo ditetapkan dengan jumlah sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.
     
Kedua   Memperhatikan fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah dan nilai tukar dolar Amerika terhadap Suriname Dolar, maka ditetapkan nilai tukar rata-rata sebesar US$ 1.00 = Rp. 9.300 dan US$. 1 = SRD.2.80.
     
Ketiga   Pelaksanaan pemungutan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kedutaan Besar RI Paramaribo dilakukan oleh seorang petugas penerima yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan R.I.
     
Keempat   Petugas Penerima berkewajiban untuk menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut setiap bulan kepada Bendaharawan KBRI Paramaribo sebagai penerimaan PNBP yang selanjutnya disetorkan ke rekening Menteri Keuangan
     
Kelima   Mencabut Surat Keputusan Kepala Perwakiian RI Nomor 143/DB-Cons/VII/2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Penyesuaian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Paramaribo.
     
Keenam   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau secara berkala apabila terjadi fluktuasi nilai mata uang yang sangat tajam, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
     
    Ditetapkan di : Paramaribo
    Pada tanggal : 1 April 2007
     
    KEPALA PERWAKILAN R.I
     
    Ttd.
     
    DRS. SUPRIJANTO MUHADI
    DUTA BESAR LBBP RI
     
     
 

Lampiran

   
 

Surat Keputusan Kepala PERWAKILAN RI Paramaribo

 

Nomor : 15/SK/KEPPRI/IV/2007

 

Tanggal : April 2007

 

NO.

JENIS PELAYANAN

SEBESAR

1.

Biaya legalisasi Dokumen Copy

$ 20.00

2.

Biaya terjemahan

$ 15.00

3.

Biaya legalisasi terjemahan

$ 15.00

4.

Biaya surat Pernyataan Lahir

$ 10.00

5.

Biaya pendaftaran perkawinan/Biaya surat keterangan nikah

$ 20.00

6.

Biaya surat Keterangan kematian

$ 0.00

7.

Biaya surat Keterangan Penggantian SIM Indonesia

$ 15.00

8.

Biaya surat Keterangan Jalan

$ 15.00

9.

Biaya pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006

$ 55.00

10.

Biaya pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan
bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin

$ 55.00

11.

Biaya Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali
Kewarganegaraan Indonesia.

$ 55.00

12.

Paspor Biasa 24 halaman untuk WNI perorangan

$ 6.00

13.

Paspor Biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak
yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian

$ 11.00

14.

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak
yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam
dan awak kapal yang kapalnya tanggelam

$ 6.00

15.

Paspor Biasa 48 halaman untuk WNI perorangan

$ 22.00

16.

Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak
yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian

$ 45.00

17.

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak
yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam
dan awak kapal yang kapalnya tanggelam

$ 22.00

18.

Surat Perjalanan laksana Paspor untuk WNI perorangan 

$ 5.00

19.

Surat Perjalanan laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih 

$ 7.00

Google
INDONESIA - THE ULTIMATE IN DIVERSITY
PENGUMUMAN
SIARAN KBRI

 
JAM KERJA

Senin - Jum'at

08.00 - 16.00

Istirahat 12.00 - 12.30

PENGUNJUNG

Online 

free counters

Kedutaan Besar Republik Indonesia Paramaribo - Suriname
Van Brussellaan #3, Uitvlugt, Paramaribo
Tel : (597) - 431230, 431171, 439577 Fax : (+597) - 498234
Email : indonemb@sr.net


© 2009 by adk